Oleh: Muhammad Torieq Abdillah, S.H.
Di awal munculnya berita bahwa ormas keagamaan diberikan izin untuk mengelola tambang, Muhammadiyah salah satu ormas yang saat itu belum mengambil keputusan. Berbeda dengan Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah awalnya masih mengkaji tawaran pemerintah ini.
Namun, setelah 3 bulan lamanya, secara mengejutkan, Muhammadiyah menyusul NU yang menerima tawaran mengelola tambang.
Lalu, pertanyaannya, sejauh apa urgensi pengelolaan tambang oleh ormas? Terlebih, 2 ormas Islam terbesar di Indonesia juga menerima tawaran ini.
Menurut Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah, Azrul Tanjung, ada banyak pertimbangan dan urgensi yang akan dilakukan oleh mereka. Ia menilai bahwa Indonesia memang belum bisa melakukan transisi energi atau dengan kata lain, ketergantungan pada batu bara masih terus berlanjut sebagai energi yang digunakan.
Pihaknya berencana akan bekerja keras agar menemukan teknologi baru sehingga puluhan tahun ke depan, Indonesia tidak tergantung pada batu bara lagi.
Selain itu, Azrul ingin mereka menjadi contoh baik dalam mengelola tambang dan tidak ingin ceroboh yang dapat menimbulkan masalah ke depannya.
Sehingga di sini, secara mendalam, pihaknya telah mengkaji aspek ekonomi, bisnis, sosial, budaya, hukum & HAM, dan terutama lingkungan.
Adapun yang terlibat dalam kajian yang mereka lakukan ialah praktisi, pakar tambang, praktisi tambang, ahli hukum, ahli lingkungan, dan lain-lain. Tidak sampai di situ, menurut Azrul, pihaknya tidak hanya sekali kaji, tetapi berkali-kali.
Sehingga di sini, poin utamanya ialah ormas harus mengkaji lebih jauh sebelum menerima tawaran pemerintah karena salah sedikit saja akan berakibat fatal bagi ormas tersebut dan dampak ke depannya.
Terlebih, menurut Azrul, jika nanti telah mendapatkan lahan yang pasti, Muhammadiyah akan membentuk perseroan terbatas (PT) sebagai titik pemisah antara organisasi induk yang dijalankan dan bisnis yang dikelola.
Apa yang diputuskan dan dijelaskan Muhammadiyah melalui Azrul, dapat menjadi contoh dan pertimbangan dari ormas lainnya dalam mengelola tambang.