Penulis: Muhammad Torieq Abdillah
Banjarmasin – Pengukuhan calon paskibraka putri tingkat nasional menuai polemik. Sebanyak 18 calon paskibraka putri yang awalnya berjilbab terlihat tidak menggunakan jilbab. Soal apa yang terjadi di Ibu Kota Nusantara (IKN) ini menuai protes di beberapa kalangan.
Mengutip dari detikNews, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) disorot karena bertanggung jawab atas kasus ini. Pasalnya, Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, menyebutkan bahwa mereka hanya meminta pelepasan jilbab saat pengukuhan paskibraka pada 13 Agustus 2024 dan pengibaran bendera merah putih pada 17 Agustus 2024 saja. Selebihnya, kata Yudian Wahyudi, di luar acara itu, mereka menghormati hak para paskibraka putri yang berjilbab.

Perkataan Kepala BPIP
Pengukuhan calon paskibraka putri tingkat nasional menuai polemik sebab sekilas, perkataan Yudian Wahyudi ini menyelisihi semboyan Bhinneka Tunggal Ika dan Sila pertama Pancasila. Pertama, dengan adanya pelarangan ini, otomatis negara majemuk seperti Indonesia diarahkan untuk memiliki kesamaan dengan pemaksaan. Sebab ‘berbeda-beda, tetapi tetap satu’ tidak terlihat. Adanya perbedaan antara paskibraka putri yang berjilbab dengan yang tidak, dengan kesamaan mereka menjadi paskibraka putri, telah menunjukkan kebersamaan dalam perbedaan. Nyatanya, apa yang dilakukan BPIP justru mencederai Sila pertama Pancasila. Kedua, sebagaimana bunyi Sila pertama Pancasila, yaitu ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’ mengartikan bahwa negara menjamin kebebasan bagi warganya untuk menjalankan ajaran agama sesuai dengan kepercayaan masing-masing. Dengan adanya pelarangan penggunaan jilbab bagi paskibraka putri secara tidak langsung mengarah pada tindakan sekuler.
Masih mengutip detikNews, Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia (PPI), Gousta Feriza menyayangkan adanya kasus ini. Ia berharap adanya evaluasi semua kebijakan dan keputusan-keputusannya yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila. Sedangkan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Tantan Taufiq Lubis memprotes larangan penggunaan jilbab ini. Ia menilai kebijakan ini salah kaprah dan tidak mencerminkan semangat Pancasila dan konstitusi negara. DPP KNPI mendesak Presiden Joko Widodo agar mencopot Kepala BPIP Yudian Wahyudi karena dianggap membangkitkan gerakan melawan Pancasila dan sikap Islamophobia di Indonesia, sebagaimana dikutip dari tempo.co.
Respon MUI
Tidak ketinggalan, Majelis UIama Indonesia (MUI) melalui Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, menyebutkan bahwa kebijakan ini tidak patuh dan melanggar konstitusi dan Pancasila. Selain itu, menurut KH. Cholil Nafis, BPIP juga melanggar peraturan mereka sendiri, yaitu Bab VII Tata Pakakain dan Sikap Tampang Paskibraka Peraturan BPIP RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang berbunyi,
1. Setangan leher merah putih;
2. Sarung tangan warna putih;
3. Kaos kaki warna putih;
4. Ciput warna hitam (untuk putri berhijab);
5. Sepatu pantofel warna hitam sebagaimana gambar di bawah;
6. Tanda Kecakapan/Kendit (dikenakan saat pengukuhan Paskibraka).
Anehnya, poin 4 justru dilarang dalam kasus ini sehingga seolah-olah peraturan ini dipangkas oleh BPIP sendiri dengan munculnya Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Tampang Paskibraka. Sehingga di sini, KH Cholil Nafis merasa bahwa pernayataan Kepala BPIP sangat menyakitkan dan bermain-main dengan ajaran agama.
Bagaimana pendapat Anda tentang kebijakan ini? Apakah Anda setuju dengan larangan jilbab pada pengukuhan paskibraka putri?
——————————–
Tim Redaksi Badamai