Menteri Agama Nasaruddin Umar menyoroti kesenjangan kesejahteraan guru serta fasilitas antara sekolah negeri dan madrasah. Ia mengungkapkan bahwa guru di sekolah negeri memperoleh gaji yang jauh lebih tinggi dibandingkan guru madrasah, yang hanya menerima pendapatan sangat minim.
Selain itu, banyak guru di sekolah negeri masih mengajukan berbagai tunjangan dan fasilitas tambahan. Sementara itu, guru madrasah justru menghadapi keterbatasan ekonomi hingga ada yang tidak memiliki kendaraan pribadi.
Kesenjangan ini juga terlihat dalam aspek fasilitas. Sekolah negeri mendapat dukungan penuh dari pemerintah, termasuk dalam pembangunan gedung, penggajian guru dan tenaga kebersihan, serta penyediaan perpustakaan. Bahkan, ijazah lulusan sekolah negeri lebih diprioritaskan. Sebaliknya, madrasah harus mengandalkan swadaya, baik dalam pengadaan lahan, pembangunan laboratorium, hingga pembayaran tenaga pendidik.
Sebagai upaya mengatasi ketimpangan ini, Presiden Prabowo mencanangkan program Sekolah Rakyat dan Sekolah Unggulan. Program ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih setara bagi pondok pesantren dalam menikmati fasilitas pendidikan berkualitas, sebagaimana yang diperoleh sekolah negeri. Menteri Agama menegaskan bahwa dukungan terhadap kebijakan ini sangat diperlukan agar kesenjangan pendidikan yang selama ini terjadi dapat dijembatani.
Namun, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memastikan bahwa pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah untuk periode Januari-Februari 2025 akan dilakukan sebelum Lebaran, yaitu pada 18-24 Maret 2025.
Besaran TPG yang diterima bervariasi sesuai dengan status kepegawaian. Guru madrasah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima tunjangan sebesar satu kali gaji pokok berdasarkan pangkat dan golongan. Sementara itu, guru non-ASN yang belum inpassing akan memperoleh tunjangan sebesar Rp1,5 juta lebih dahulu.
Terkait peningkatan tunjangan sebesar Rp500 ribu bagi guru madrasah non-ASN dan Non-Inpassing, usulan kenaikan ini masih menunggu revisi Peraturan Menteri Agama (PMA) sebagai payung hukum dalam proses pembayaran TPG.
Sumber: tempo.co dan idxchannel.com