Telusuri Interaksi Etnis Tionghoa dan Suku Banjar, Firqah Annajiyah Mansyuroh Bawakan Disertasi Hukum Waris Adat Cina Banjar

BANJARMASIN – Kedekatan etnis Tionghoa dan suku Banjar yang berada di Kalimantan Selatan telah berlangsung begitu lama. Kedekatan tersebut telah berhasil menciptakan integrasi pada bidang sosial dan humaniora serta hukum. Salah satu aspek hukum yang terintegrasi adalah hukum waris pada Masyarakat Cina dengan budaya hukum masyarakat Banjar.

Melihat fenomena tersebut, Firqah Annajiyah Mansyuroh yang merupakan mahasiswi S-3 Ilmu Syariah Pascasarjana UIN Antasari Banjarmasin dan juga dosen Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin melakukan penelitian dalam disertasinya yang berjudul “Hibridisasi Budaya Hukum dalam Hukum Waris Adat Cina Banjar di Kalimantan Selatan”

Firqah Annajiyah Mansyuroh saat bersiap menjalani ujian promosi doktor (Foto:PPL/Ahmad Alfi Syahrin-Humas UIN Antasari)
Firqah Annajiyah Mansyuroh saat bersiap menjalani ujian promosi doktor (Foto:PPL/Ahmad Alfi Syahrin-Humas UIN Antasari)

Dalam disertasinya, Firqah melakukan penelitian bersama informan kunci sebanyak 9 orang dan informan utama sebanyak 46 orang. Firqah memaparkan perspektif yang menarik yang menyimpulkan bahwa dalam sejarah perkembangan Islam dan etnis Cina Banjar di Kalimantan Selatan terjadi sangat dekat, sehingga terjadi hibridisasi budaya di bidang sosial humaniora dan hukum. Penelitian ini membuktikan adanya perpaduan budaya hukum pewarisan urang Banjar dan urang Cina Banjar.

Firqah Annajiyah Mansyuroh saat berfoto bersama Tim Penguji (Foto:PPL/Ahmad Alfi Syahrin)

Disertasi tersebut, telah diujikan saat ujian promosi doktor di Aula Lantai II Gedung Pascasarjana, Kampus 1, Senin (29/01/2024) dihadapan 7 penguji yang dipimpin Prof. H. Zulfa Jamalie, S.Ag., M.Pd. Ph.D. sebagai ketua, Dr. Hj. Wahidah, M.H.I. (penguji utama), Prof. Dr. H. Ahmadi Hasan, M.H. (penguji), Dr. H. Syaikhu, M.H.I. (penguji eksternal), Dr. Hj. Gusti Muzainah, M.H. (penguji), Mujiburohman, S.Ag., M.A., Ph.D. (penguji), dan Dr. H. Nuril Khasyi’in, Lc., M.A. (sekretaris).

Dengan penelitiannya ini, Firqah berhasil meraih penilaian Amat Baik, dengan skor 92,92. Keberhasilan ini membawa Firqah menjadi doktor ke-15 di bidang Ilmu Syariah, serta doktor ke-94 di program Pascasarjana UIN Antasari Banjarmasin, prestasi yang luar biasa mengingat usianya yang masih sangat muda.

Firqah Annajiyah Mansyuroh saat foto bersama keluarga usai meraih gelar doktor (Foto:PPL/Ahmad Alfi Syahrin)
Firqah Annajiyah Mansyuroh saat foto bersama keluarga usai meraih gelar doktor (Foto:PPL/Ahmad Alfi Syahrin)

Prof. Dr. H. Ahmadi Hasan, M.H., selaku pembimbing/promotor menyatakan bahwa kualitas tulisan dan pemikiran Firqah bisa saja memenuhi syarat untuk menjadi Guru Besar, sehingga Firqah diharapkan terus produktif dalam berkarier.

“Ujian yang dihadapi hari ini hanyalah pintu masuk menuju ujian yang lebih besar, yaitu ujian di masyarakat, terkhusus masyarakat ilmiah. Semoga produktivitas dan karier ke depannya dapat didukung penuh oleh keluarga,” harap Prof. Dr. H. Ahmadi hasan, M.H. saat memberikan nasihat akademik di penghujung acara.

cc: https://www.uin-antasari.ac.id/firqah-annajiyah-mansyuroh-bawakan-disertasi-hukum-waris-adat-cina-banjar-penguji-kualitasnya-sudah-seperti-guru-besar/

Editor: Gusriawan Sholehudin Wahid